Belajar Fikih dari Kitab Klasik: Mengenal Fath al-Qarib al-Mujib
BAB I
BIODATA KITAB FATHUL QARIB AL-MUJIB
A. Identitas Kitab
فتح القريب المجيب( Nama Kitab: Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadz al-Taqrib .1
)في شرح ألفاظ التقريب
2. Penulis: Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi (Ibnu Qasim al-Ghazzi)
3. Penerbit: Beberapa edisi tersedia dari berbagai penerbit, antara lain Dar Ibn
Hazm (Beirut), Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah (Beirut), dan al-Haramain
(Surabaya/Singapura). Edisi lokal Indonesia banyak diterbitkan oleh penerbit kitab
kuning seperti al-Haramain dan Toha Putra.
4. Tahun Terbit: Kitab ini ditulis pada akhir abad ke-9 H / abad ke-15 M.
Penulisnya wafat pada tahun 918 H / 1512 M. Edisi cetak modern bervariasi; salah
satu edisi populer diterbitkan sekitar tahun 2005 M.
5. Jumlah Halaman: Bervariasi tergantung edisi; umumnya antara 400–600
halaman tergantung format cetakan (edisi al-Haramain sekitar 512 halaman).
6. Nama Pensyarah/Tahqiq: Kitab ini sendiri merupakan syarah (penjelasan) dari
kitab al-Taqrib (Matn Abi Syuja') karya Ahmad ibn al-Husain al-Ashfahani (Abu
Syuja'). Beberapa ulama kemudian memberikan hasyiyah (catatan pinggir) atau
ta'liq atas Fath al-Qarib, di antaranya Hasyiyah al-Bajuri (Ibrahim al-Bajuri) yang
terkenal sebagai hasyiyah atas Fath al-Qarib.
7. Link PDF Kitab / Maktabah Syamilah:
link kitab pdf/ maktabah syamilah
https://id.scribd.com/document/427034909/Kitab-Fathul-Qorib-pdf
atau bisa di akses melalui
https://www.alkhoirot.org/2017/07/terjemah-kitab-fathul-qorib.html
B. Tampilan Cover Kitab
Kitab Fath al-Qarib al-Mujib memiliki beberapa edisi cetak. Edisi yang
populer digunakan di pesantren-pesantren Indonesia adalah edisi al-Haramain yang
biasanya berwarna kuning dengan tulisan Arab di sampulnya. Edisi Dar Ibn Hazm(Beirut) memiliki sampul berwarna hijau tua dengan ornamen kaligrafi Islam.
Berikut tampilan cover secara visual:
BAB II
BIODATA PENULIS
Penulis kitab Fath al-Qarib al-Mujib adalah Syekh Muhammad ibn Qasim
ibn Muhammad ibn Ahmad al-Ghazzi al-Syafi'i, yang lebih dikenal dengan nama
Ibn Qasim al-Ghazzi atau Ibnu Qasim al-Ghazzi.1
A. Data Kelahiran
Lahir: Sekitar tahun 859 H / 1455 M di Gaza, Palestina (al-Ghazzi dinisbatkan
kepada kota Gaza).
B. Wafat
Wafat: Tahun 918 H / 1512 M. Beliau wafat di Gaza dan dimakamkan di sana.
C. Guru-Gurunya
Ibnu Qasim al-Ghazzi menimba ilmu dari beberapa ulama besar zamannya,
di antaranya:2
Mesir
• Syekh Zakariyya al-Anshari (w. 926 H) – ulama Syafi'iyyah terkemuka di
• Syekh Ibn Hajar al-'Asqalani (w. 852 H) – ahli hadis legendaris, meskipun
kemungkinan melalui perantara murid-muridnya
• Ulama-ulama di Gaza dan Damaskus yang tidak tercatat rinci dalam
sumber biografi populer
D. Murid-Muridnya
Di antara murid-murid yang mengambil ilmu dari Ibnu Qasim al-Ghazzi
atau mempelajari karyanya secara intensif adalah:
• Para ulama pesantren di Nusantara yang menggunakan Fath al-Qarib
sebagai kurikulum utama
• Ibrahim al-Bajuri (w. 1277 H) yang memberikan hasyiyah atas kitabnya
(meskipun secara generasi lebih belakangan)
• Murid-murid langsung di Gaza dan wilayah Syam pada masanya
E. Karya-Karyanya
• Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadz al-Taqrib – karya utamanya, syarah
atas Matn Abi Syuja'
• Beberapa risalah (tulisan pendek) di bidang fikih Syafi'i yang tersebar
dalam bentuk manuskrip
BAB III
SISTEMATIKA PENULISAN KITAB
Kitab Fath al-Qarib al-Mujib mengikuti sistematika penulisan kitab fikih
klasik (turath) yang lazim digunakan dalam tradisi Syafi'iyyah. Sistematika
penulisannya dapat diuraikan sebagai berikut:3
A. Mukadimah (Pendahuluan)
Kitab diawali dengan basmalah, hamdalah, shalawat atas Nabi, kemudian
penjelasan singkat tentang tujuan penulisan kitab, yaitu untuk menjelaskan
(mensyarahi) lafadz-lafadz dalam kitab al-Taqrib karya Abu Syuja' yang dinilai
ringkas namun memerlukan penjelasan lebih lanjut.
B. Bab Thaharah (Bersuci)
Merupakan bab pertama dan terpanjang, mencakup: pengertian thaharah,
macam-macam air, najis dan cara mensucikannya, istinja', wudhu, mandi wajib,
tayammum, dan haid/nifas/istihadhah.
C. Bab Shalat
Meliputi: syarat-syarat shalat, rukun-rukun shalat, hal-hal yang
membatalkan shalat, shalat jama'ah, shalat jum'at, shalat-shalat sunnah, shalat
musafir, shalat jenazah, dan sujud sahwi.
D. Bab Zakat
Membahas: zakat fitrah, zakat maal (harta), nisab dan haul masing-masing
jenis zakat, mustahiq zakat, dan tata cara distribusi zakat.
E. Bab Puasa
Mencakup: syarat wajib puasa, rukun puasa, hal-hal yang membatalkan
puasa, qadha dan kaffarah, puasa sunnah, dan i'tikaf.
F. Bab Haji
Meliputi: syarat wajib haji, rukun dan wajib haji, dam, dan umrah.
G. Bab-Bab Muamalah
Mencakup: jual beli, salam, riba, sharf, hiwalah, wakalah, iqrar, 'ariyah,
ghasab, syirkah, qiradh (mudharabah), muzara'ah, musaqah, ijarah, ju'alah,
luqathah, faraidh, wasiat, dan wadi'ah.
H. Bab Nikah dan Keluarga
Membahas: syarat-syarat pernikahan, wali, mahar, talak, khul', ruju', ila',
zhihar, li'an, nafkah, hadhanah, dan radha'ah.
I. Bab Jinayah dan Hudud
Meliputi: qishash, diyat, ta'zir, hudud (had zina, qadzaf, sariqah, hirabah,
riddah, dan minuman keras).
J. Bab Peradilan (Qadha)
Mencakup: syarat hakim, cara memutus perkara, kesaksian, dan sumpah.
K. Metode Penyajian
Ibnu Qasim al-Ghazzi menyajikan kitab dengan metode syarah (penjelasan
teks), yaitu mengutip teks asli Matn Abi Syuja' kemudian memberikan penjelasan
kata per kata (syarh alfadzi) dan makna (syarh ma'nawi). Beliau juga menambahkan
keterangan tambahan dari ulama Syafi'iyyah lainnya bila diperlukan.
BAB IV
SUMBER HUKUM FIKIH YANG DIGUNAKAN DALAM KITAB
Sebagai kitab fikih bermazhab Syafi'i, Fath al-Qarib al-Mujib menggunakan
sumber-sumber hukum yang menjadi pijakan utama mazhab Syafi'i, sebagaimana
ditetapkan oleh Imam al-Syafi'i dalam al-Risalah dan al-Umm.5
A. Al-Qur'an
Al-Qur'an merupakan sumber hukum pertama dan utama. Setiap hukum
yang dibahas dalam kitab ini selalu merujuk kepada dalil-dalil Al-Qur'an sebagai
landasan primer. Contohnya, kewajiban shalat didasarkan pada QS. Al-Baqarah [2]:
43, kewajiban zakat pada QS. Al-Baqarah [2]: 110, dan kewajiban haji pada QS.
Ali Imran [3]: 97.6
B. Sunnah (Hadis)
Sunnah Nabi SAW merupakan sumber hukum kedua, berfungsi sebagai
bayan (penjelas) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat global. Kitab ini
banyak merujuk hadis-hadis shahih dari kitab induk seperti Shahih al-Bukhari,
Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan al-Tirmidzi, dan Sunan al-Nasa'i.
Contohnya, tata cara wudhu didasarkan pada hadis-hadis yang menjelaskan praktek
wudhu Nabi SAW.7
C. Ijma'
Ijma' (konsensus ulama) dijadikan sumber hukum ketiga. Ibnu Qasim al-
Ghazzi kerap menggunakan ungkapan 'wa 'alayhil ijma'' (dan atasnya ada ijma')
atau merujuk kesepakatan ulama dalam memperkuat pendapat-pendapat fikih yang
dikemukakan. Ijma' sahabat maupun tabi'in digunakan untuk memperkuat
legitimasi suatu hukum.
D. Qiyas
Qiyas digunakan sebagai sumber hukum keempat, terutama untuk masalah-
masalah yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash Al-Qur'an dan Sunnah.
Misalnya, hukum-hukum terkait transaksi modern diqiyaskan kepada transaksi
yang telah ada dalilnya. Mazhab Syafi'i dikenal sangat ketat dalam penggunaan
qiyas dengan mensyaratkan 'illat yang jelas dan pasti.9
E. Qaul al-Sahabi
Pendapat para sahabat Nabi SAW juga dijadikan referensi, terutama jika
tidak ada qiyas yang lebih kuat. Imam al-Syafi'i dalam qaul jadidnya (pendapat
barunya setelah pindah ke Mesir) mempertimbangkan qaul sahabi sebagai hujjah
dalam kondisi tertentu.
F. Istishab
Istishab (menetapkan hukum yang telah ada selama tidak ada dalil yang
mengubahnya) juga digunakan dalam kitab ini, terutama dalam masalah-masalah
seperti keberlangsungan status kepemilikan, keberlangsungan wudhu hingga ada
hal yang membatalkan, dan sebagainya.
BAB V
METODE ISTINBATH AHKAM DALAM KITAB
Metode istinbath ahkam (pengambilan kesimpulan hukum) yang digunakan
dalam Fath al-Qarib al-Mujib mengikuti metode yang telah mapan dalam tradisi
ushul fikih mazhab Syafi'i. Berikut ini adalah metode-metode utama yang
digunakan:
A. Metode Bayani (Tekstual-Linguistik)
Metode ini mengedepankan pemahaman teks Al-Qur'an dan Hadis secara
literal-linguistik. Ibnu Qasim al-Ghazzi menggunakan kaidah-kaidah bahasa Arab
untuk memahami nash, seperti: pemahaman atas lafadz 'amm (umum) dan khas
(khusus), muthlaq (tidak dibatasi) dan muqayyad (dibatasi), mantuq (tersurat) dan
mafhum (tersirat), serta amr (perintah) yang menunjukkan wajib dan nahy
(larangan) yang menunjukkan haram.
B. Metode Ta'lili (Illat-based Reasoning)
Metode ta'lili menggunakan 'illat hukum (ratio legis) untuk melakukan
qiyas. Ibnu Qasim mengikuti tradisi Syafi'iyyah dalam mengidentifikasi 'illat
melalui: al-munasabah (kesesuaian), al-tard (keseragaman), dan al-sabr wa al-
taqsim (seleksi dan pembagian). Penentuan 'illat yang tepat sangat penting karena
menjadi kunci pengembangan hukum ke masalah-masalah baru.
C. Metode Istishlahi (Kemaslahatan)
Meskipun mazhab Syafi'i tidak sebebas mazhab Maliki dalam
menggunakan maslahah mursalah, pertimbangan kemaslahatan tetap diperhatikan
secara implisit. Ibnu Qasim menggunakan pertimbangan maslahah al-mursalah dan
sadd al-dzari'ah (menutup celah menuju kerusakan) terutama dalam masalah-
masalah yang berkaitan dengan mu'amalah dan sosial kemasyarakatan.11
D. Tarjih (Penyeleksian Pendapat)
Dalam kitab ini, Ibnu Qasim kerap menyebutkan pendapat qaul qadim
(pendapat lama Imam Syafi'i) dan qaul jadid (pendapat baru), kemudian mentarjih
(memilih) salah satunya berdasarkan kekuatan dalil. Hal ini menunjukkan bahwa
metode tarjih merupakan bagian penting dari proses istinbath hukum dalam kitab
ini.
BAB VI
STUDI KASUS ISTINBATH AHKAM DALAM KITAB FATH AL-QARIB
Kasus: Hukum Air yang Berubah Karena Tercampur Sesuatu yang Suci
A. Masalah yang Dikaji
Dalam bab thaharah, Fath al-Qarib membahas tentang hukum air yang
berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena bercampur dengan benda
suci (thahir), misalnya daun-daunan atau bunga yang jatuh ke dalam air. Apakah
air tersebut masih dapat digunakan untuk bersuci (thaharah)?12
B. Proses Istinbath
1. Identifikasi Nash
Ibnu Qasim mengawali dengan melihat dalil Al-Qur'an: QS. Al-Maidah [5]:
6 yang menyebutkan perintah bersuci menggunakan air ("fa ighsilu wujuhakum..."),
tanpa membatasi jenis air secara spesifik. Kemudian merujuk hadis: "Al-ma'u
thahur la yunajjisuhu syai'un" (HR. Abu Dawud dan al-Nasa'i) – air itu
suci/mensucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu.
2. Analisis Bahasa ('Amm dan Khas)
Hadis tersebut bersifat 'amm (umum) – semua air adalah suci. Namun,
ulama kemudian melakukan takhsis (pengkhususan) berdasarkan dalil-dalil lain.
Pertanyaannya: apakah perubahan sifat air karena benda suci masuk dalam
pengkhususan tersebut?
3. Istinbath dengan Qiyas
Mazhab Syafi'i membedakan: jika perubahan terjadi karena sesuatu yang
najis, maka air menjadi najis dan tidak dapat mensucikan. Namun jika perubahan
terjadi karena sesuatu yang suci (thahir), maka dilakukan qiyas apakah perubahan
itu menghilangkan 'nama air' (ism al-ma'). Jika perubahan sangat dominan hingga
tidak disebut 'air' lagi (disebut misalnya 'air mawar'), maka tidak dapat mensucikan.
4. Penerapan Kaidah FiqhiyyahKaidah yang digunakan: "al-ashlu fi al-asyyai al-ibahah" (hukum asal segala
sesuatu adalah mubah/boleh). Air pada asalnya suci dan mensucikan. Perubahan
yang tidak mengubah nama ('air') tidak mengubah hukumnya.
5. Kesimpulan Hukum
Kesimpulan Ibnu Qasim: Air yang berubah salah satu sifatnya karena
bercampur dengan benda suci hukumnya adalah: (a) Jika perubahan sedikit dan air
masih layak disebut 'air mutlak', maka tetap suci dan mensucikan (thahir
muthahhir). (b) Jika perubahan sangat dominan hingga air tidak lagi disebut 'air'
secara mutlak, melainkan 'air cengkeh' atau 'air mawar' dan sebagainya, maka air
itu suci (thahir) namun tidak mensucikan (ghayru muthahhir) – artinya tidak sah
untuk wudhu, mandi wajib, dan thaharah lainnya.
BAB VII
KASUS KONTEMPORER DAN PROSES ISTINBATH AHKAM
PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI'I
Kasus: Zakat Penghasilan (Zakat Profesi) dalam Perspektif Mazhab Syafi'i
A. Deskripsi Kasus
Di era modern, muncul fenomena penghasilan tetap berupa gaji bulanan,
honorarium, atau pendapatan profesi bebas (dokter, pengacara, konsultan, dan
sebagainya). Pertanyaan fikih kontemporer: Apakah penghasilan/gaji tersebut
wajib dizakati? Jika ya, bagaimana cara menghitung nisab dan haulnya?14
B. Posisi sebagai Mujtahid Bermazhab Syafi'i
Penulis akan berperan sebagai mujtahid yang berada dalam bingkai mazhab
Syafi'i, menggunakan metode istinbath yang digunakan dalam Fath al-Qarib dan
tradisi Syafi'iyyah secara umum. Proses ini dilakukan secara bertahap.
C. Proses Istinbath Ahkam
Langkah 1: Inventarisasi Nash Al-Qur'an
Dalil umum tentang kewajiban zakat: QS. Al-Baqarah [2]: 267: "Hai orang-
orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik" (min thayyibati ma kasabtum). Lafadz 'ma kasabtum' (apa yang
kamu usahakan) bersifat umum, mencakup segala bentuk usaha, termasuk gaji dan
profesi.
Langkah 2: Inventarisasi Dalil Sunnah
Hadis: "Fi riqqatin min arba'in dirham dirham" (dalam 40 dirham perak
terdapat kewajiban zakat 1 dirham). Ini menunjukkan bahwa zakat maal terikat
pada jenis harta tertentu dengan nisab tertentu. Ulama Syafi'iyyah secara klasik
membatasi zakat maal pada: zakat emas/perak, zakat perdagangan, zakat hasil
eksplisit disebutkan dalam hadis-hadis klasik.15
Langkah 3: Qiyas – Mencari 'Illat Hukum
Dalam mazhab Syafi'i, saya menganalisis 'illat kewajiban zakat pada harta:
(a) Harta yang berkembang (al-nama') – gaji/profesi termasuk harta yang mengalir
dan berkembang; (b) Kepemilikan penuh (milk tam) – gaji yang telah diterima
adalah milik penuh; (c) Mencapai nisab – ini perlu diukur. Berdasarkan 'illat-'illat
ini, gaji dapat diqiyaskan kepada zakat emas/perak karena sama-sama berupa nilai
tukar (naqdain).
Langkah 4: Tarjih antara Dua Pendapat
Pendapat pertama (ulama Syafi'iyyah klasik): Gaji tidak wajib dizakati
secara langsung karena tidak ada nashnya secara spesifik, kecuali jika telah
tersimpan selama satu haul (setahun) dan mencapai nisab emas/perak – maka
diikutkan pada zakat emas/perak. Pendapat kedua (ulama kontemporer seperti
Yusuf al-Qaradhawi): Gaji wajib dizakati dengan diqiyaskan langsung kepada zakat
hasil pertanian (ditunaikan saat menerima, tanpa haul). Sebagai mujtahid
bermazhab Syafi'i, saya mentarjih pendapat pertama karena lebih sesuai dengan
prinsip mazhab Syafi'i yang ketat dalam qiyas dan tidak memperluas objek zakat
tanpa nash yang kuat.16
Langkah 5: Penerapan Kaidah Fiqhiyyah
Kaidah: "La zakata fi malin hatta yablughan nisaban wa yahula 'alayhi al-
haul" (tidak ada zakat pada harta hingga mencapai nisab dan berlalu satu tahun).
Kaidah ini menguatkan pendapat bahwa gaji wajib dizakati, namun dengan syarat
haul dan nisab, tidak langsung dipotong saat diterima.
D. Kesimpulan Hukum
Berdasarkan proses istinbath di atas, sebagai mujtahid bermazhab Syafi'i,
saya menyimpulkan bahwa:
• Gaji/penghasilan profesi wajib dizakati dengan syarat: mencapai nisab
setara 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu haul (12 bulan
qamariyah).
• Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang telah
mencapai nisab dan haul.
• Pendapat ini merupakan qaul mu'tamad dalam mazhab Syafi'i kontemporer
dan telah diakomodir dalam Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat
Penghasilan.
• Hukumnya: WAJIB (fardhu 'ain), berdasarkan keumuman nash Al-Qur'an
dan qiyas kepada zakat emas/perak.
Komentar
Posting Komentar