Belajar Fikih dari Kitab Klasik: Mengenal Fath al-Qarib al-Mujib

 BAB I

BIODATA KITAB FATHUL QARIB AL-MUJIB

A. Identitas Kitab

فتح القريب المجيب( Nama Kitab: Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadz al-Taqrib .1

)في شرح ألفاظ التقريب

2. Penulis: Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi (Ibnu Qasim al-Ghazzi)

3. Penerbit: Beberapa edisi tersedia dari berbagai penerbit, antara lain Dar Ibn

Hazm (Beirut), Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah (Beirut), dan al-Haramain

(Surabaya/Singapura). Edisi lokal Indonesia banyak diterbitkan oleh penerbit kitab

kuning seperti al-Haramain dan Toha Putra.

4. Tahun Terbit: Kitab ini ditulis pada akhir abad ke-9 H / abad ke-15 M.

Penulisnya wafat pada tahun 918 H / 1512 M. Edisi cetak modern bervariasi; salah

satu edisi populer diterbitkan sekitar tahun 2005 M.

5. Jumlah Halaman: Bervariasi tergantung edisi; umumnya antara 400–600

halaman tergantung format cetakan (edisi al-Haramain sekitar 512 halaman).

6. Nama Pensyarah/Tahqiq: Kitab ini sendiri merupakan syarah (penjelasan) dari

kitab al-Taqrib (Matn Abi Syuja') karya Ahmad ibn al-Husain al-Ashfahani (Abu

Syuja'). Beberapa ulama kemudian memberikan hasyiyah (catatan pinggir) atau

ta'liq atas Fath al-Qarib, di antaranya Hasyiyah al-Bajuri (Ibrahim al-Bajuri) yang

terkenal sebagai hasyiyah atas Fath al-Qarib.

7. Link PDF Kitab / Maktabah Syamilah:

link kitab pdf/ maktabah syamilah

https://id.scribd.com/document/427034909/Kitab-Fathul-Qorib-pdf

atau bisa di akses melalui

https://www.alkhoirot.org/2017/07/terjemah-kitab-fathul-qorib.html

B. Tampilan Cover Kitab

Kitab Fath al-Qarib al-Mujib memiliki beberapa edisi cetak. Edisi yang

populer digunakan di pesantren-pesantren Indonesia adalah edisi al-Haramain yang

biasanya berwarna kuning dengan tulisan Arab di sampulnya. Edisi Dar Ibn Hazm(Beirut) memiliki sampul berwarna hijau tua dengan ornamen kaligrafi Islam.

Berikut tampilan cover secara visual: 



BAB II

BIODATA PENULIS

Penulis kitab Fath al-Qarib al-Mujib adalah Syekh Muhammad ibn Qasim

ibn Muhammad ibn Ahmad al-Ghazzi al-Syafi'i, yang lebih dikenal dengan nama

Ibn Qasim al-Ghazzi atau Ibnu Qasim al-Ghazzi.1

A. Data Kelahiran

Lahir: Sekitar tahun 859 H / 1455 M di Gaza, Palestina (al-Ghazzi dinisbatkan

kepada kota Gaza).

B. Wafat

Wafat: Tahun 918 H / 1512 M. Beliau wafat di Gaza dan dimakamkan di sana.

C. Guru-Gurunya

Ibnu Qasim al-Ghazzi menimba ilmu dari beberapa ulama besar zamannya,

di antaranya:2

Mesir

Syekh Zakariyya al-Anshari (w. 926 H) – ulama Syafi'iyyah terkemuka di

Syekh Ibn Hajar al-'Asqalani (w. 852 H) – ahli hadis legendaris, meskipun

kemungkinan melalui perantara murid-muridnya

Ulama-ulama di Gaza dan Damaskus yang tidak tercatat rinci dalam

sumber biografi populer

D. Murid-Muridnya

Di antara murid-murid yang mengambil ilmu dari Ibnu Qasim al-Ghazzi

atau mempelajari karyanya secara intensif adalah:

Para ulama pesantren di Nusantara yang menggunakan Fath al-Qarib

sebagai kurikulum utama

Ibrahim al-Bajuri (w. 1277 H) yang memberikan hasyiyah atas kitabnya

(meskipun secara generasi lebih belakangan)

Murid-murid langsung di Gaza dan wilayah Syam pada masanya

E. Karya-Karyanya

Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadz al-Taqrib – karya utamanya, syarah

atas Matn Abi Syuja'

Beberapa risalah (tulisan pendek) di bidang fikih Syafi'i yang tersebar

dalam bentuk manuskrip

BAB III

SISTEMATIKA PENULISAN KITAB

Kitab Fath al-Qarib al-Mujib mengikuti sistematika penulisan kitab fikih

klasik (turath) yang lazim digunakan dalam tradisi Syafi'iyyah. Sistematika

penulisannya dapat diuraikan sebagai berikut:3

A. Mukadimah (Pendahuluan)

Kitab diawali dengan basmalah, hamdalah, shalawat atas Nabi, kemudian

penjelasan singkat tentang tujuan penulisan kitab, yaitu untuk menjelaskan

(mensyarahi) lafadz-lafadz dalam kitab al-Taqrib karya Abu Syuja' yang dinilai

ringkas namun memerlukan penjelasan lebih lanjut.

B. Bab Thaharah (Bersuci)

Merupakan bab pertama dan terpanjang, mencakup: pengertian thaharah,

macam-macam air, najis dan cara mensucikannya, istinja', wudhu, mandi wajib,

tayammum, dan haid/nifas/istihadhah.

C. Bab Shalat

Meliputi: syarat-syarat shalat, rukun-rukun shalat, hal-hal yang

membatalkan shalat, shalat jama'ah, shalat jum'at, shalat-shalat sunnah, shalat

musafir, shalat jenazah, dan sujud sahwi.

D. Bab Zakat

Membahas: zakat fitrah, zakat maal (harta), nisab dan haul masing-masing

jenis zakat, mustahiq zakat, dan tata cara distribusi zakat.

E. Bab Puasa

Mencakup: syarat wajib puasa, rukun puasa, hal-hal yang membatalkan

puasa, qadha dan kaffarah, puasa sunnah, dan i'tikaf.

F. Bab Haji

Meliputi: syarat wajib haji, rukun dan wajib haji, dam, dan umrah.

G. Bab-Bab Muamalah

Mencakup: jual beli, salam, riba, sharf, hiwalah, wakalah, iqrar, 'ariyah,

ghasab, syirkah, qiradh (mudharabah), muzara'ah, musaqah, ijarah, ju'alah,

luqathah, faraidh, wasiat, dan wadi'ah.

H. Bab Nikah dan Keluarga

Membahas: syarat-syarat pernikahan, wali, mahar, talak, khul', ruju', ila',

zhihar, li'an, nafkah, hadhanah, dan radha'ah.

I. Bab Jinayah dan Hudud

Meliputi: qishash, diyat, ta'zir, hudud (had zina, qadzaf, sariqah, hirabah,

riddah, dan minuman keras).

J. Bab Peradilan (Qadha)

Mencakup: syarat hakim, cara memutus perkara, kesaksian, dan sumpah.

K. Metode Penyajian

Ibnu Qasim al-Ghazzi menyajikan kitab dengan metode syarah (penjelasan

teks), yaitu mengutip teks asli Matn Abi Syuja' kemudian memberikan penjelasan

kata per kata (syarh alfadzi) dan makna (syarh ma'nawi). Beliau juga menambahkan

keterangan tambahan dari ulama Syafi'iyyah lainnya bila diperlukan.

BAB IV

SUMBER HUKUM FIKIH YANG DIGUNAKAN DALAM KITAB

Sebagai kitab fikih bermazhab Syafi'i, Fath al-Qarib al-Mujib menggunakan

sumber-sumber hukum yang menjadi pijakan utama mazhab Syafi'i, sebagaimana

ditetapkan oleh Imam al-Syafi'i dalam al-Risalah dan al-Umm.5

A. Al-Qur'an

Al-Qur'an merupakan sumber hukum pertama dan utama. Setiap hukum

yang dibahas dalam kitab ini selalu merujuk kepada dalil-dalil Al-Qur'an sebagai

landasan primer. Contohnya, kewajiban shalat didasarkan pada QS. Al-Baqarah [2]:

43, kewajiban zakat pada QS. Al-Baqarah [2]: 110, dan kewajiban haji pada QS.

Ali Imran [3]: 97.6

B. Sunnah (Hadis)

Sunnah Nabi SAW merupakan sumber hukum kedua, berfungsi sebagai

bayan (penjelas) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat global. Kitab ini

banyak merujuk hadis-hadis shahih dari kitab induk seperti Shahih al-Bukhari,

Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan al-Tirmidzi, dan Sunan al-Nasa'i.

Contohnya, tata cara wudhu didasarkan pada hadis-hadis yang menjelaskan praktek

wudhu Nabi SAW.7

C. Ijma'

Ijma' (konsensus ulama) dijadikan sumber hukum ketiga. Ibnu Qasim al-

Ghazzi kerap menggunakan ungkapan 'wa 'alayhil ijma'' (dan atasnya ada ijma')

atau merujuk kesepakatan ulama dalam memperkuat pendapat-pendapat fikih yang

dikemukakan. Ijma' sahabat maupun tabi'in digunakan untuk memperkuat

legitimasi suatu hukum.

D. Qiyas

Qiyas digunakan sebagai sumber hukum keempat, terutama untuk masalah-

masalah yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash Al-Qur'an dan Sunnah.

Misalnya, hukum-hukum terkait transaksi modern diqiyaskan kepada transaksi

yang telah ada dalilnya. Mazhab Syafi'i dikenal sangat ketat dalam penggunaan

qiyas dengan mensyaratkan 'illat yang jelas dan pasti.9

E. Qaul al-Sahabi

Pendapat para sahabat Nabi SAW juga dijadikan referensi, terutama jika

tidak ada qiyas yang lebih kuat. Imam al-Syafi'i dalam qaul jadidnya (pendapat

barunya setelah pindah ke Mesir) mempertimbangkan qaul sahabi sebagai hujjah

dalam kondisi tertentu.

F. Istishab

Istishab (menetapkan hukum yang telah ada selama tidak ada dalil yang

mengubahnya) juga digunakan dalam kitab ini, terutama dalam masalah-masalah

seperti keberlangsungan status kepemilikan, keberlangsungan wudhu hingga ada

hal yang membatalkan, dan sebagainya.


BAB V

METODE ISTINBATH AHKAM DALAM KITAB

Metode istinbath ahkam (pengambilan kesimpulan hukum) yang digunakan

dalam Fath al-Qarib al-Mujib mengikuti metode yang telah mapan dalam tradisi

ushul fikih mazhab Syafi'i. Berikut ini adalah metode-metode utama yang

digunakan:

A. Metode Bayani (Tekstual-Linguistik)

Metode ini mengedepankan pemahaman teks Al-Qur'an dan Hadis secara

literal-linguistik. Ibnu Qasim al-Ghazzi menggunakan kaidah-kaidah bahasa Arab

untuk memahami nash, seperti: pemahaman atas lafadz 'amm (umum) dan khas

(khusus), muthlaq (tidak dibatasi) dan muqayyad (dibatasi), mantuq (tersurat) dan

mafhum (tersirat), serta amr (perintah) yang menunjukkan wajib dan nahy

(larangan) yang menunjukkan haram.

B. Metode Ta'lili (Illat-based Reasoning)

Metode ta'lili menggunakan 'illat hukum (ratio legis) untuk melakukan

qiyas. Ibnu Qasim mengikuti tradisi Syafi'iyyah dalam mengidentifikasi 'illat

melalui: al-munasabah (kesesuaian), al-tard (keseragaman), dan al-sabr wa al-

taqsim (seleksi dan pembagian). Penentuan 'illat yang tepat sangat penting karena

menjadi kunci pengembangan hukum ke masalah-masalah baru.

C. Metode Istishlahi (Kemaslahatan)

Meskipun mazhab Syafi'i tidak sebebas mazhab Maliki dalam

menggunakan maslahah mursalah, pertimbangan kemaslahatan tetap diperhatikan

secara implisit. Ibnu Qasim menggunakan pertimbangan maslahah al-mursalah dan

sadd al-dzari'ah (menutup celah menuju kerusakan) terutama dalam masalah-

masalah yang berkaitan dengan mu'amalah dan sosial kemasyarakatan.11

D. Tarjih (Penyeleksian Pendapat)

Dalam kitab ini, Ibnu Qasim kerap menyebutkan pendapat qaul qadim

(pendapat lama Imam Syafi'i) dan qaul jadid (pendapat baru), kemudian mentarjih

(memilih) salah satunya berdasarkan kekuatan dalil. Hal ini menunjukkan bahwa

metode tarjih merupakan bagian penting dari proses istinbath hukum dalam kitab

ini.

BAB VI

STUDI KASUS ISTINBATH AHKAM DALAM KITAB FATH AL-QARIB

Kasus: Hukum Air yang Berubah Karena Tercampur Sesuatu yang Suci

A. Masalah yang Dikaji

Dalam bab thaharah, Fath al-Qarib membahas tentang hukum air yang

berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena bercampur dengan benda

suci (thahir), misalnya daun-daunan atau bunga yang jatuh ke dalam air. Apakah

air tersebut masih dapat digunakan untuk bersuci (thaharah)?12

B. Proses Istinbath

1. Identifikasi Nash

Ibnu Qasim mengawali dengan melihat dalil Al-Qur'an: QS. Al-Maidah [5]:

6 yang menyebutkan perintah bersuci menggunakan air ("fa ighsilu wujuhakum..."),

tanpa membatasi jenis air secara spesifik. Kemudian merujuk hadis: "Al-ma'u

thahur la yunajjisuhu syai'un" (HR. Abu Dawud dan al-Nasa'i) – air itu

suci/mensucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu.

2. Analisis Bahasa ('Amm dan Khas)

Hadis tersebut bersifat 'amm (umum) – semua air adalah suci. Namun,

ulama kemudian melakukan takhsis (pengkhususan) berdasarkan dalil-dalil lain.

Pertanyaannya: apakah perubahan sifat air karena benda suci masuk dalam

pengkhususan tersebut?

3. Istinbath dengan Qiyas

Mazhab Syafi'i membedakan: jika perubahan terjadi karena sesuatu yang

najis, maka air menjadi najis dan tidak dapat mensucikan. Namun jika perubahan

terjadi karena sesuatu yang suci (thahir), maka dilakukan qiyas apakah perubahan

itu menghilangkan 'nama air' (ism al-ma'). Jika perubahan sangat dominan hingga

tidak disebut 'air' lagi (disebut misalnya 'air mawar'), maka tidak dapat mensucikan.

4. Penerapan Kaidah FiqhiyyahKaidah yang digunakan: "al-ashlu fi al-asyyai al-ibahah" (hukum asal segala

sesuatu adalah mubah/boleh). Air pada asalnya suci dan mensucikan. Perubahan

yang tidak mengubah nama ('air') tidak mengubah hukumnya.

5. Kesimpulan Hukum

Kesimpulan Ibnu Qasim: Air yang berubah salah satu sifatnya karena

bercampur dengan benda suci hukumnya adalah: (a) Jika perubahan sedikit dan air

masih layak disebut 'air mutlak', maka tetap suci dan mensucikan (thahir

muthahhir). (b) Jika perubahan sangat dominan hingga air tidak lagi disebut 'air'

secara mutlak, melainkan 'air cengkeh' atau 'air mawar' dan sebagainya, maka air

itu suci (thahir) namun tidak mensucikan (ghayru muthahhir) – artinya tidak sah

untuk wudhu, mandi wajib, dan thaharah lainnya.

BAB VII

KASUS KONTEMPORER DAN PROSES ISTINBATH AHKAM

PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI'I

Kasus: Zakat Penghasilan (Zakat Profesi) dalam Perspektif Mazhab Syafi'i

A. Deskripsi Kasus

Di era modern, muncul fenomena penghasilan tetap berupa gaji bulanan,

honorarium, atau pendapatan profesi bebas (dokter, pengacara, konsultan, dan

sebagainya). Pertanyaan fikih kontemporer: Apakah penghasilan/gaji tersebut

wajib dizakati? Jika ya, bagaimana cara menghitung nisab dan haulnya?14

B. Posisi sebagai Mujtahid Bermazhab Syafi'i

Penulis akan berperan sebagai mujtahid yang berada dalam bingkai mazhab

Syafi'i, menggunakan metode istinbath yang digunakan dalam Fath al-Qarib dan

tradisi Syafi'iyyah secara umum. Proses ini dilakukan secara bertahap.

C. Proses Istinbath Ahkam

Langkah 1: Inventarisasi Nash Al-Qur'an

Dalil umum tentang kewajiban zakat: QS. Al-Baqarah [2]: 267: "Hai orang-

orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu

yang baik-baik" (min thayyibati ma kasabtum). Lafadz 'ma kasabtum' (apa yang

kamu usahakan) bersifat umum, mencakup segala bentuk usaha, termasuk gaji dan

profesi.

Langkah 2: Inventarisasi Dalil Sunnah

Hadis: "Fi riqqatin min arba'in dirham dirham" (dalam 40 dirham perak

terdapat kewajiban zakat 1 dirham). Ini menunjukkan bahwa zakat maal terikat

pada jenis harta tertentu dengan nisab tertentu. Ulama Syafi'iyyah secara klasik

membatasi zakat maal pada: zakat emas/perak, zakat perdagangan, zakat hasil 

pertanian, zakat ternak, dan zakat rikaz (barang temuan). Gaji/profesi tidak secara

eksplisit disebutkan dalam hadis-hadis klasik.15

Langkah 3: Qiyas – Mencari 'Illat Hukum

Dalam mazhab Syafi'i, saya menganalisis 'illat kewajiban zakat pada harta:

(a) Harta yang berkembang (al-nama') – gaji/profesi termasuk harta yang mengalir

dan berkembang; (b) Kepemilikan penuh (milk tam) – gaji yang telah diterima

adalah milik penuh; (c) Mencapai nisab – ini perlu diukur. Berdasarkan 'illat-'illat

ini, gaji dapat diqiyaskan kepada zakat emas/perak karena sama-sama berupa nilai

tukar (naqdain).

Langkah 4: Tarjih antara Dua Pendapat

Pendapat pertama (ulama Syafi'iyyah klasik): Gaji tidak wajib dizakati

secara langsung karena tidak ada nashnya secara spesifik, kecuali jika telah

tersimpan selama satu haul (setahun) dan mencapai nisab emas/perak – maka

diikutkan pada zakat emas/perak. Pendapat kedua (ulama kontemporer seperti

Yusuf al-Qaradhawi): Gaji wajib dizakati dengan diqiyaskan langsung kepada zakat

hasil pertanian (ditunaikan saat menerima, tanpa haul). Sebagai mujtahid

bermazhab Syafi'i, saya mentarjih pendapat pertama karena lebih sesuai dengan

prinsip mazhab Syafi'i yang ketat dalam qiyas dan tidak memperluas objek zakat

tanpa nash yang kuat.16

Langkah 5: Penerapan Kaidah Fiqhiyyah

Kaidah: "La zakata fi malin hatta yablughan nisaban wa yahula 'alayhi al-

haul" (tidak ada zakat pada harta hingga mencapai nisab dan berlalu satu tahun).

Kaidah ini menguatkan pendapat bahwa gaji wajib dizakati, namun dengan syarat

haul dan nisab, tidak langsung dipotong saat diterima.

D. Kesimpulan Hukum

Berdasarkan proses istinbath di atas, sebagai mujtahid bermazhab Syafi'i,

saya menyimpulkan bahwa:

Gaji/penghasilan profesi wajib dizakati dengan syarat: mencapai nisab

setara 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu haul (12 bulan

qamariyah).

Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang telah

mencapai nisab dan haul.

Pendapat ini merupakan qaul mu'tamad dalam mazhab Syafi'i kontemporer

dan telah diakomodir dalam Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat

Penghasilan.

Hukumnya: WAJIB (fardhu 'ain), berdasarkan keumuman nash Al-Qur'an

dan qiyas kepada zakat emas/perak.


Komentar